Pemprov Kalteng Wujudkan Paradigma Baru dalam Pengelolaan Informasi Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 – 09:11 WIB
Pemprov Kalteng Wujudkan Paradigma Baru dalam Pengelolaan Informasi Publik - JPNN.com Kalsel
Kepala Diskominfosantik Kalteng Adiah Chandra Sari. (ANTARA/HO-Diskominfosantik Kalteng)

kalsel.jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), berupaya mewujudkan paradigma baru dalam pengelolaan layanan informasi publik yang ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Adiah Chandra Sari mengatakan perubahan paradigma tersebut penting untuk mendorong keterbukaan informasi yang tidak sekadar berorientasi pada pemenuhan penilaian, tetapi menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan.

“Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 membawa paradigma baru dalam pengelolaan layanan informasi publik. Karena itu, PPID tidak boleh hanya aktif ketika menghadapi penilaian, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pelayanan pemerintahan sehari-hari,” ujar dia.

Hal itu disampaikan saat paparan berjudul “Paradigma Baru Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026”, dalam rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Se-Kalimantan Tengah.

Adiah mengatakan keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik. Namun, penerapannya masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari mispersepsi mengenai ruang lingkup informasi yang wajib dibuka, PPID yang baru aktif saat menghadapi penilaian, hingga minimnya komitmen pimpinan.

Adiah menekankan perubahan paradigma tersebut harus diikuti penguatan komitmen pimpinan, dukungan sumber daya manusia dan anggaran, serta pemanfaatan teknologi.

Dia menjelaskan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tidak hanya mengatur mengenai informasi yang dapat diakses masyarakat, tetapi mencakup keseluruhan tata kelola layanan informasi publik.

Ruang lingkup pengaturan meliputi jenis informasi publik, pengelolaan dan perencanaan layanan informasi, kelembagaan pengelola, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, hingga pendanaan. Regulasi tersebut berlaku bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.

Pemprov Kalteng mewujudkan paradigma baru dalam pengelolaan layanan informasi publik.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News