Polda Kalsel Ungkap Rp 12,4 M Kerugian Negara dari Kasus BBM Ilegal
Upaya tersebut dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama pihak terkait seperti Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, Patra Niaga termasuk masyarakat.
Disebutkan bahwa itu adalah bentuk komitmen Polri menjaga kedaulatan energi nasional serta memastikan subsidi yang diberikan negara benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami buka hotline pengaduan termasuk jika ada oknum anggota Polri terlibat pasti ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes M Gafur Aditya Siregar menjelaskan untuk pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yakni pertama Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polisi juga menjerat para tersangka melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Turut hadir perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Sales Area Kalimantan Selatan Wicaksono Ardi Nugraha dan Syaiful Awal yang mengapresiasi langkah penegakan hukum oleh Polda Kalsel.
Wicaksono mengaku pihak Pertamina terus memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM di SPBU.
Sedangkan Syaiful Awal menegaskan setiap agen atau pangkalan elpiji yang terbukti melakukan kecurangan bakal dicabut izinnya. (antara/jpnn)
Polda Kalsel telah mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp 12,4 miliar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
