Amsal Sitepu: Vonis Bebas Sebagai Bentuk Keadilan Bagi Pekerja Kreatif
Rabu, 01 April 2026 – 21:00 WIB
Terdakwa Amsal Christy Sitepu ketika memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani persidangan beragendakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.
Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.
"Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu," ucap Yusafrihardi. (antara/jpnn)
Amsal Sitepu menyebut vonis bebas yang didapatnya sebagai bentuk keadilan bagi para pekerja kreatif.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
