Kanwil Kemenkum Kalsel Pastikan Akses Keadilan Dirasakan Melalui LBH

Rabu, 03 September 2025 – 15:45 WIB
Kanwil Kemenkum Kalsel Pastikan Akses Keadilan Dirasakan Melalui LBH - JPNN.com Kalsel
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem saat penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum bersama tujuh LBH, di Banjarmasin, Selasa (2/9/2025). ANTARA/Firman

kalsel.jpnn.com, BANJARBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) memastikan akses keadilan dapat dirasakan hingga pada lapisan masyarakat terbawah lewat peran bantuan hukum oleh Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (LBH).

"Ini komitmen bersama untuk memperkuat akses keadilan dan layanan bantuan hukum yang lebih merata di Kalsel," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem di Banjarmasin.

Dia menegaskan bantuan hukum merupakan layanan negara untuk masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu, baik dalam pendampingan litigasi maupun nonlitigasi.

Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara LBH dan pemerintah, sejalan dengan upaya pembentukan pos bantuan hukum (Posbakum) di berbagai daerah.

“Keberadaan pemerintah di tengah masyarakat sangat penting, dan melalui kerja sama dengan LBH kita bisa memastikan bahwa akses keadilan merata," ujarnya.

Dia menyebukan Kanwil Kemenkum Kalsel melaksanakan kegiatan penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum bersama tujuh LBH.

LBH tersebut, yakni Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Lembaga Bantuan Hukum Intan Martapura.

Kemudian Posbakumadin Banjarbaru, Posbakumadin Tanah Laut, Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Keadilan serta Lembaga Bantuan Hukum Sipakatuo.

Kanwil Kemenkum Kalsel memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses keadilan melalui LBH.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia