Oditurat Militer: Tak Ada Alasan Untuk Meringankan Hukuman TNI yang Bunuh Juwita

Kamis, 05 Juni 2025 – 07:00 WIB
Oditurat Militer: Tak Ada Alasan Untuk Meringankan Hukuman TNI yang Bunuh Juwita - JPNN.com Kalsel
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi (kiri) memberikan keterangan usai persidangan dalam agenda pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (4/6/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menegaskan tidak ada dasar dan alasan untuk meringankan hukuman oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).

“Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan 8 wajib TNI,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.

Sunandi menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra institusi TNI di mata masyarakat karena menghilangkan nyawa korban dengan perencanaan.

“Berdasarkan seluruh proses, tidak ada satupun bukti atau hal yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa. Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa,” ujarnya.

Sejak kasus bergulir hingga pembacaan tuntutan hari ini, Odmil Banjarmasin menyimpulkan bahwa motif terdakwa membunuh karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah adanya dugaan hubungan badan antara terdakwa dan korban.

Selain itu, kata dia, terdakwa merasa tertekan karena terus didesak pihak keluarga korban agar segera menikahi korban dan tidak mengulur waktu yang lama.

“Kami sudah memberikan seluruh bukti di persidangan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban,” tutur Sunandi.

Dalam agenda sidang ini, Odmil Banjarmasin menuntut oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23), dengan pidana penjara seumur hidup.

Pelaku pembunuhan terhadap jurnalis Juwita yang merupakan oknum TNI, Kelasi Satu Jumran dituntut hukuman seumur hidup.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia